Rekan-rekan PTK yang sempat nyasar di blog ini saya ucapkan terima
kasih atas apresiasinya untuk mencari informasi seputar cek dan
perbaikan data PTK yang dianggap belum valid oleh server pendataan
sekolah. Karena dengan data yang sudah valid semua yang berkaitan dengan
pembayaran tunjangan PTK khususnya yang sudah memiliki sertifikat
pendidik sekaligus yang berkaitan dengan bantuan pemerintah baik itu
BSM, BOS, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Profesi, dll pada tahun 2013
ini akan direalisasikan berdasarkan dari Dapodik yang telah dikirim
melalui Pendataan Sekolah secara online.
Dari banyaknya
PTK yang mencari informasi tentang Cek Status, Kelengkapan, dan
Kualitas Data PTK menunjukan masih banyaknya rekan PTK, operator
dapodik, ataupun pihak sekolah yang kurang informasi tentang cara
melengkapi dan memperbaiki data. Termasuk sayapun sebagai PTK sekaligus
operator dapodik yang kenyataannya masih ada beberapa masalah pada data
PTK di sekolah saya. Maka dari itu saya membuat tulisan di blog ini
tujuannya untuk menjaring informasi dan sebagai ajang tukar pikiran
dalam mempersiapkan data pokok pendidikan yang benar-benar valid.
Adapun
cara dan solusi memperbaiki data PTK yang masih dianggap belum valid
yang saya dapatkan dari blog aslinya "rodajaman" adalah sebagai berikut
:
1. Point 8-9 tidak valid, nama pangkat golongan dan TMT gol kosong/tidak sesuai
Kemungkinan kesalahan : pengisian pada pangkat, golongan, jabatan fungsional, TMT awal-akhir
Cara memperbaiki : isi pangkat golongan, jabatan fungsional, isi no. SK Inpassing untuk Non PNS
2. Point 10, tugas tambahan kosong, jika anda mempunyai tugas tambahan
Kemungkinan kesalahan : pada kolom jabatan, tugas tambahan guru, kolom riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
-
Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada
kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai
kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas
tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi
jabatan tugas tambahan lainnya
3. Point 17 tidak valid, id bidang studi sertifikasi kosong
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data nomor sertifikat pendidik, NRG, bidang studi sertifikasi, tahun sertifikasi.
Cara
memperbaiki : cek kembali data tersebut terutama NRG (yang sudah
memiliki NRG adalah peserta sertifikasi <2011 p="p">
4. Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
- isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
- Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada
kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai
kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat
terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya
5. Point 15, gaji pokok kosong untuk PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat,
golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan,
riwayat gaji berkala.
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut
6. Point 15, gaji pokok kosong untuk Non PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat,
golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan,
riwayat gaji berkala, no. SK Inpassing
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut
7. Point 18, tahun pensiun kosong, atu sudah terlewati
Kemungkinan kesalahan : pengisian data tanggal lahir, TMT
Cara memperbaiki : isi tanggal lahir dengan benar
Itulah solusi dan cara memperbaiki data PTK yang dianggap belum valid
yang sudah saya terapkan, mudah-mudahan bermanfaat bagi PTK yang datanya
belum valid, bersabarlah semua butuh proses berikan kesempatan kepada
petugas entry Dapodik merampungkan dan memperbaiki Data agar semuanya
bisa valid. Dalam mekanisme sistem kerja database secara online memang
tidak selamanya berjalan sempurna namun semuanya itu membutuhkan
perbaikan dan memang terus diperbaiki.2011>
"Jika data masih bermasalah silakan tinggalkan komentar........"
Beranda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar