Senin, 19 Oktober 2015

REGISTRASI PUPNS 2015

Bagi PNS se Indonesia untuk tahun 2015 wajib mendaftar ulang di situs resmi BKN, ini dimaksudkan agar BKN memperoleh data yang akurat, terpercaya untuk pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang dibutuhkan dimasa datang.
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional merupakan kegiatan yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan juli dan berakhir pada Desember 2015.
Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dokumen Pendukung ePUPNS
  1. Cetakan Tanda Bukti Pengisian Data e-PUPNS; 
  2. Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015;
  3. PNS mengisi Surat Pernyataan (terlampir);
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (ukuran kertas folio);
  5. Fotokopi Kartu Pegawai (ukuran kertas folio);
  6. Fotokopi Kartu Pegawai Elektronik (ukuran kertas folio);
  7. Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak/NPWP(ukuran kertas folio);
  8. Fotokopi Kartu BPJS/ASKES (ukuran kertas folio);
  9. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai CPNS (ukuran kertas folio);
  10. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai PNS (ukuran kertas folio);
  11. Fotokopi  SK Pindah (ukuran kertas folio);
  12. Fotokopi  SK Kenaikan Pangkat (dari SK KP pertama s/d SK KP terakhir, ukuran kertas folio);
  13. Fotokopi  Ijazah (dari Sekolah Dasar s/d Pendidikan Terakhir yang diakui BKN, ukuran kertas folio);
  14. Fotokopi  SK Jabatan Struktural (mulai dari Jabatan Struktural yang pertama s/d Jabatan Struktural Terakhir yang pernah/sedang diduduki, ukuran kertas folio);
  15. Fotokopi Sertifikat Diklat Struktural (mulai dari Diklat Struktural Adum/Pimpinan Tingkat I s/d Struktural Pimpinan Tingkat I yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  16. Fotokopi Sertifikat Diklat Jabatan (Fungsional) Formal atau Non Formal (Lampirkan sertifikat Diklat Jabatan Teknis Fungsional atau diklat peningkatan kompetensi yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  17.   Khusus Fungsional Guru, dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
  18.   Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Guru (ukuran kertas folio);
  19.   Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Mengajar (ukuran kertas folio);
  20.   Khusus Fungsional Dokter, Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Bidang Profesi/Jenis Dokter (ukuran kertas folio);
  21.   Daftar Riwayat Hidup (ukuran kertas folio);
  22.   Pasphoto 4x6 cm sebanyak 3 lembar (pakaian PDH dengan latar belakang merah);
Untuk Informasi detail silahkan hubungi BKD daerah masing-masing.
ayo segera daftarkan diri anda.
Baca SelengkapnyaREGISTRASI PUPNS 2015